Kantamedia.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menerima massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2025).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku diminta untuk menunjukkan ijazah yang diperolehnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) oleh perwakilan TPUA. Tapi ia tolak.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu pun menekankan dirinya tak punya kewajiban untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada TPUA.
“Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” katanya usai menerima perwakilan TPUA, Rabu, dilansir dari Antara.
Presiden ke-7 RI ini juga menegaskan TPUA tidak berwenang mengaturnya ihwal penunjukan ijazah aslinya tersebut.
“Tidak ada kewenangan mereka mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah menyampaikan kedatangan mereka untuk silaturahmi serta mengetahui secara langsung ijazah Jokowi.
Meski demikian, kata ia, Jokowi masih enggan menunjukkan ijazahnya kepada pihaknya.
“Beliau belum berkenan menunjukkan ijazah, dikembalikan ke proses hukum. Bahwa kalau diperintahkan pengadilan akan ditunjukkan, kami sudah menyampaikan dari UGM tidak bisa menunjukkan ijazah. Ijazah hanya bisa ditunjukkan ke pemilik,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya mendatangi rumah Jokowi untuk melihat ijazah yang bersangkutan,
“Tapi ternyata pemilik itu sendiri tidak menunjukkan bahkan menyerahkan ke proses pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, dalam keterangan tertulis yang menyampaikan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985,” ucapnya, mengutip laman resmi UGM, Selasa (15/4).
Ia menegaskan, sebagai institusi publik, UGM melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, UGM, kata ia hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Ijazah Jokowi Digugat Lagi
Untuk diketahui, Joko Widodo kembali digugat terkait keaslian ijazah SMA-nya. Gugatan dilayangkan pengacara asal Solo Muhammad Taufiq ke PN Solo. Selain Jokowi, Taufiq juga menggugat tiga pihak lainnya. Yakni KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universita Gadjah Mada (UGM).
Dilansir detikcom, Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo pada Senin (14/4). Taufiq memasukkan gugatan ke PN Solo karena Jokowi kini tinggal di Solo dan pertama kali terjun ke kancah politik sebagai Wali Kota Solo.
“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).
Taufiq melanjutkan, KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Kemudian SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut seharusnya berijazah SMPP.
Dia juga berpendapat bahwa tidak seharusnya ijazah diarsipkan pihak sekolah. Sebab, ijazah merupakan bukti seseorang pernah menempuh pendidikan. Biasanya ijazah akan disimpan oleh yang bersangkutan sendiri, bukan institusi pendidikan.
“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” bebernya.
“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Solo Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjukkan Majelis Hakim.
“Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Bambang.
Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota. (*)