Kantamedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan diajukan Firli pada Jumat, 24 November 2023. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
“Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH., MH untuk memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tersebut,” kata Djuyamto.
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut. Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Polda Metro Jaya memastikan telah mengantongi barang bukti dugaan penyerahan uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pertemuan sekaligus penyerahan uang tersebut bahkan terjadi lebih dari satu kali.
“Pada prinsipnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).
Ade mengaku masih belum bisa merinci lebih lanjut kapan pertemuan tersebut berlangsung.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik juga akan kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak mengundurkan diri dari jabatannya dan masih berkantor di KPK. (*/jnp)