Kantamedia.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengesahan itu dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).
Pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat. Puan terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi soal RUU Desa ini.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Puan yang langsung dijawab setuju para anggota Dewan yang hadir.
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan salah satu perubahan dalam revisi UU Desa itu adalah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.
Selain itu, terkait hasil pembahasan Revisi UU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besarnya sebagai berikut:
Satu, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan Permusyawaratan desa dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan UU.
Kepala Desa Menangis
Sementara itu, sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa. Dengan aturan baru ini, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Melansir Kompas, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.
Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin. Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah. Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini.
Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.
Tak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat bermata sembab usai menangis. (*/jnp)