Eks Koruptor Dilarang Nyaleg hingga 5 Tahun Setelah Keluar Penjara

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), baik di DPRD maupun DPR RI, hingga lima tahun setelah keluar dari penjara.

Larangan eks koruptor nyaleg itu tertuang dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian bunyi putusan MK.

Adapun putusan ini dimusyawaratkan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebut Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu jangka waktu lima tahun bagi narapidana kasus korupsi sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca juga:  KIB Ajak PDIP, PKB dan Gerindra Gabung Koalisi Kebangsaan

Putusan MK ini mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu yang semula berbunyi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Menurut MK, Pasal 240 ayat 1 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MK membuat norma baru terhadap pasal tersebut, yakni:

Baca juga:  Beda Adab Abdee Slank Vs Ahok dan Said Aqil Usai Dukung Capres, Bak Langit dan Bumi

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g.(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” bunyi putusan MK.

Menurut MK, jangka waktu tersebut dirasa cukup bagi para mantan terpidana kasus korupsi untuk instrospeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.”

Baca juga:  Update Real Count Pilpres 2024 per Provinsi

Sebelumnya, KPU pernah melarang eks koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019. Tapi, ketentuan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU Pemilu.

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mengonsultasikannya dengan Presiden Jokowi dan Komisi II DPR.

“KPU akan mempelajari Putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi Putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU, dalam hal ini Presiden dan Komisi 2 DPR,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi