Fatwa Terbaru MUI: Beli Produk Pendukung Israel Hukumnya Haram

Kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa terbaru MUI itu menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.

Fatwa MUI tentang ‘Hukum Dukungan Terhadap Palestina’ ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangani oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.

Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023) mengatakan,

Baca juga:  Dukung Palestina, Kim Jong-un Pasok Senjata untuk Hamas

mendukung agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung haram.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” bunyi poin 4 dokumen fatwa MUI.

Lengkapnya dalam fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina itu, MUI menyatakan dua poin utama, yaitu:

Pertama:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca juga:  Israel Protes Keras Swedia Izinkan Pembakaran Kitab Taurat

Kedua:

Poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina, yakni:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat goib untuk para syuhada Palestina
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme
Baca juga:  KPK Tetapkan Gubernur Kalsel sebagai Tersangka, Diduga Terima Suap Rp13 Miliar

15 Produk Israel yang Diboikot Konsumen Sedunia

Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar ‘BDSMovement’, seiring dengan meningkatnya serangan Israel ke Jalur Gaza. Tanda pagar atau hastag itu mengajak pengguna media sosial untuk memboikot produk-produk yang dianggap mendukung Israel.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi