Kantamedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan olehnya usai jalani pemeriksaan tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwaraga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
Firli pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
“Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua,” katanya.
“Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Tidak Langsung Ditahan
Adapun dalam kasus ini, Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB. Keputusan tidak ditahannya Firli, terlihat dari dirinya yang keluar dari area gedung Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyatakan pihaknya belum memerlukan untuk menahan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan.
Diketahui Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
“Belum diperlukan,” singkat Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Diketahui terkait syarat penahanan tersangka penyidik memiliki dua pertimbangan yakni alasan objektif soal hukuman di atas lima tahun. Dan subjektif, terkait alasan dan pertimbangan langsung dari penyidik. (*/jnp)