Ini 6 Poin Keberatan Puspom TNI ke KPK Usai Umumkan Kabasarnas Tersangka

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia.

2. Tegaskan Minta KPK Tak Langgar Hukum

TNI mengingatkan KPK sebagai penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.

“Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

Hal ini dikatakan Julius lantaran TNI disebut memiliki aturan sendiri untuk menetapkan seorang anggota yang aktif sebagai tersangka. TNI sendiri keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Baca juga:  Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

3. Kabasarnas Belum Tersangka

Agung Handoko menegaskan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) belum berstatus tersangka. Dia menuturkan masih mendalami laporan-laporan yang pihaknya terima.

“Jadi, beliau berdua belum kita tetapkan sebagai tersangka karena kita baru terima laporan yang ini,” kata Agung.

Agung mengatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan penyuapan ini. Dan dalam proses penegakan hukum, tambah Agung, Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK.

Baca juga:  Buntut OTT di Basarnas, Pegawai KPK Sebut Pimpinan Kambinghitamkan Anak Buah

“Nanti kita kembangkan, termasuk nanti kita akan koordinasi dengan KPK bukti-bukti apa yang sudah didapat,” ucap dia.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi