Ini 6 Poin Keberatan Puspom TNI ke KPK Usai Umumkan Kabasarnas Tersangka

4. KPK Salahi Ketentuan

Lebih lanjut, Agung menyebut KPK menyalahi ketentuan dalam penetapan tersangka.

“Apa yang dilakukan oleh KPK untuk menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Marsda Agung.

Mestinya, katanya, penetapan tersangka oleh TNI. Hal ini sudah diatur dalam UU.

“Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana UU yang berlaku,” katanya.

“Jadi pada intinya kita punya aturan masing-masing. Dari pihak militer, baik KPK yaitu hukum umum, punya aturan juga,” sambungnya.

Baca juga:  Ratusan Alumni Bintara TNI-AD Korem 102/Pjg Gelar Silaturahmi, Perkuat Persaudaraan dan Dedikasi

5. Prajurit Tak Kebal Hukum

Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menerangkan soal aturan proses hukum di militer. Dia mengatakan aturan hukum terhadap prajurit sudah termaktub dalam Undang-Undang.

“Jadi pada intinya tak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum,” kata Kresno.

Kresno menyampaikan dalam UU peradilan militer diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan kewenangan penangkapan hingga penahanan hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

Baca juga:  Mendagri Sebut 52 Pemda Abaikan Perintah Presiden soal Inflasi, Termasuk 3 Kabupaten di Kalteng
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi