Ini 6 Poin Keberatan Puspom TNI ke KPK Usai Umumkan Kabasarnas Tersangka

“Yang pertama adalah Ankum, atasan yang berhak menghukum, kedua adalah Polisi Milter, kemudian yang ketiga adalah oditur militer. Jadi selain 3 ini tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.

6. TNI Pastikan Tidak Kecolongan

TNI tak mau disebut kecolongan dalam kasus ini. Dia menyebut yang bersangkutan ada di luar TNI.

“Sebetulnya beliau ini kan bukan dari TNI aktif, TNI yang ada di tubuh institusi, tapi di luar TNI jadi tidak bisa disebutkan sebagai kecolongan,” kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono.

Baca juga:  Buntut OTT di Basarnas, Pegawai KPK Sebut Pimpinan Kambinghitamkan Anak Buah

Julius mengatakan TNI telah melakukan pengawasan secara ketat di internal institusinya. Dia mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menegaskan tak ada ruang bagi prajurit TNI untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

“Internal TNI sudah melakukan yang namanya Waskap baik itu dipimpin oleh Irjen masing-masing Kotama sampai ke inspektorat di Mabes TNI sudah sangat kuat melekat,” ujar Kapuspen.

“Kemudian perintah harian Panglima TNI juga sangat jelas mengenai Sapta Marga Prajurit dan sebagainya nomor 1,2,4 dan 6 itu adalah paga-pagar bagaimana TNI berperilaku. Pada dasarnya media dan masyarakat sudah paham betul siapa itu Laksamana TNI Yudo Margono hanya ada hitam dan putih, kalau bagus dikasih reward, kalau jelek atau pelanggaran hukum dikasih punishment,” imbuhnya. (*/jnp)

Baca juga:  Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi