Ini Aturan Pesangon Karyawan PHK Terbaru sesuai UU Cipta Kerja

Dengan menggunakan asumsi bahwa masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah.

Selanjutnya, bila ditambah dengan uang penghargaan, bagi karyawan pensiun setelah memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 kali upah.

Berdasarkan perhitungan ini maka karyawan yang terkena PHK atau pensiun akan mendapat 19 kali upah atau gaji. Total upah tambahan yang didapat berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan.

Berikut rincian besaran pesangon yang diterima karyawan kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja

Baca juga:  Instruksi Presiden: Pangkas Anggaran Belanja ATK 90 Persen

Besaran pesangon karyawan Kena PHK atau Pensiun

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.

Baca juga:  Kenaikan UMP 10 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2023

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah.

9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.

Besaran uang penghargaan karyawan kena PHK atau Pensiun

1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah.

4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan upah.

5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan upah.

Baca juga:  Inilah 10 Provinsi dengan Kenaikan Jumlah PHK Tertinggi Semester I 2024

6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah.

7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.

8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Besaran Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (*/kdt/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi