Kantamedia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022. Pendaftaran sudah dimulai sejak kemarin (21/12/2022) sampai dengan 6 Januari 2023.
Penerimaan seleksi itu disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022.
Dalam pengumuman tersebut, BKN menginformasikan bahwa alokasi kebutuhan PPPK tenaga teknis 2022 di BKN tersedia untuk 286 orang pegawai.
Nantinya, pelamar yang berhasil lolos seleksi akan menempati unit kerja BKN antara lain di BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.
Rincian jabatan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022
A. Ahli Pertama
1. Analis Kebijakan
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Arsiparis
4. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
6. Pengembang Teknologi Pembelajaran
7. Pranata Komputer
B. Terampil
1. Arsiparis
2. Pranata Hubungan Masyarakat
3. Pranata Komputer
4. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Persyaratan
Sementara itu, berikut ini syarat daftar seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;