Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Tak Lolos Verifikasi di 2 Provinsi, Partai Ummat Gagal Jadi Peserta Pemilu

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 Rabu (14/12/2022) malam di kantor KPU pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Dari sembilan parpol yang lolos parlemen 2019, delapan di antaranya masih menggunakan nomor urut lama. Hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memutuskan memilih opsi mengikuti undian untuk menentukan nomor urut baru.

Ini daftar lengkap nomor urut terbaru parpol peserta pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca juga:  Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Baru Digelar 16 Oktober 2024

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verifikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.

Baca juga:  Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang dan Dirnarkoba Polda Metro

Partai Ummat Tak Lolos

Sementara itu, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Partai besutan politikus senior Amien Rais itu gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga:  Golkar Serius Jajaki Koalisi Baru Bareng PKB dan Gerindra

Terhadap keputusan tersebut, Partai Ummat langsung menyampaikan nota keberatan atas hasil rekapitulasi nasional verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU.

perwakilan dari Partai Ummat, Nazarudin, menyampaikan interupsi setelah pembacaan hasil rekapitulasi nasional.

Ia pun menyerahkan kertas berisi nota keberatan Partai Ummat kepada Ketua KPU. Nota keberatan tersebut ditandatangani ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Hasyim Asy’ari. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi