Kantamedia.com – Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan gaji, sesuai dengan kebijakan terbaru yang resmi dilaksanakan pada awal tahun ini.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan dalam hidup mereka. Peningkatan gaji PPPK merupakan salah satu langkah yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan talenta terbaik tanah air.
Tak hanya itu, pemerintah juga berharap para PPPK terutama guru PPPK dapat bersikap lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan meningkatkan gaji pegawai pemerintah, hal ini juga dapat berdampak baik terhadap roda perekonomian Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan gaji 8 persen per Januari 2024.
Lebih lanjut, pemerintah telah mengumumkan besaran kenaikan gaji PPPK semua golongan secara detail. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Rincian Kenaikan Gaji PPPK Semua Golongan
Kenaikan gaji menjadi angin segar bagi PPPK meski pembayaran kenaikan gaji ini dirapel dan dibayarkan pada Maret 2024.
Untuk mengetahui kenaikan gaji PPPK semua golongan, simak rincian berikut ini.
Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
Demikian rincian kenaikan gaji PPPK semua golongan. Semoga kedepannya pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan pegawai pemerintah, khususnya guru karena guru menjadi salah satu pondasi salam mencetak generasi unggul untuk memajukan negara. (*/jnp)