Ini Rincian Gaji PPPK Semua Golongan Sesuai Perpres 11/2024

Kantamedia.com – Gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan gaji, sesuai dengan kebijakan terbaru yang resmi dilaksanakan pada awal tahun ini.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.

Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk PPPK di seluruh Indonesia, khususnya guru PPPK yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan dalam hidup mereka. Peningkatan gaji PPPK merupakan salah satu langkah yang dirancang pemerintah dalam mempertahankan talenta terbaik tanah air.

Baca juga:  Hari Ini Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka

Tak hanya itu, pemerintah juga berharap para PPPK terutama guru PPPK dapat bersikap lebih profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan meningkatkan gaji pegawai pemerintah, hal ini juga dapat berdampak baik terhadap roda perekonomian Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami kenaikan gaji 8 persen per Januari 2024.

Lebih lanjut, pemerintah telah mengumumkan besaran kenaikan gaji PPPK semua golongan secara detail. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga:  Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden

Rincian Kenaikan Gaji PPPK Semua Golongan

Kenaikan gaji menjadi angin segar bagi PPPK meski pembayaran kenaikan gaji ini dirapel dan dibayarkan pada Maret 2024.

Untuk mengetahui kenaikan gaji PPPK semua golongan, simak rincian berikut ini.

Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Baca juga:  Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal Dalam Mobil

Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000.

Demikian rincian kenaikan gaji PPPK semua golongan. Semoga kedepannya pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan pegawai pemerintah, khususnya guru karena guru menjadi salah satu pondasi salam mencetak generasi unggul untuk memajukan negara. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi