Ini Tuntutan Demo Kades di Depan Gedung DPR RI yang Berakhir Rusuh

Kantamedia.com – Unjuk rasa ribuan kepala desa (Kades) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024) berakhir rusuh.

Sejumlah fasilitas milik negara rusak usai unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya menyatakan kerusuhan yang terjadi adalah respon spontan saat aksi unjuk rasa.

Sebab, kata Surta, amarah masa yang hadir sempat tidak terbendung. Lantaran, tidak ada pihak legislatif mengindahkan tuntutan dari massa aksi yang berada di depan Gedung DPR/MPR.

“Karena awalnya tidak ada yang menemui para pendemo, akhirnya naik pitam para oknum demo,” tuturnya.

Baca juga:  Sejak 2010, Sudah 355 Kepala Daerah di Indonesia Terjerat Korupsi

Namun begitu, Surta tetap berterimakasih atas sikap aparat kepolisian yang telah proaktif dalam menjaga aksi unjuk rasa sampai selesai. Meskipun dalam beberapa momen sempat terjadi ketegangan di lapangan.

“Tapi alhamdulilah berkat aparat polisi yang proaktif membantu mengayomi yang demo akhirnya para pendemo bisa pulang dengan tertib dan damai. Saya apresiasi atas nama Ketum apdesi kepada pihak kepolisian yang sudah mengayomi para rekan-rekan kita,” imbuhnya.

Demonstrasi yang dilakukan sebenarnya berjalan cukup tertib. Ada sembilan organisasi desa yang ikut serta dalam aksi ini, yakni APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI.

Baca juga:  Polri Kembangkan Aplikasi Lancang Kuning untuk Pantau Perambah Hutan dan Kebakaran

Namun ketika peserta demo menuntut masuk ke Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, aparat menghalangi dan massa tidak bisa masuk ke area kompleks tersebut.

Karena gerbang tidak kunjung dibuka, seorang pendemo yang berasal dari Aceh mengatakan agar demonstran berpencar guna menutup Jalan Tol S. Parman, dan sebagian untuk bertahan di depan gerbang.

Isi Tuntutan Demo Apdesi

Secara umum, unjuk rasa yang dilakukan Apdesi ini ditujukan untuk menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.

Baca juga:  Merasa Namanya Tercemar Kades Datai Nirui Laporkan Nadalsyah Ke Polda Kalteng

Lebih lanjut, revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini. Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.

Tuntutan ini sebelumnya sudah diajukan beberapa tahun silam oleh aparat desa dan asosiasi kepala desa. Namun hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dari sisi pemerintah dan DPR RI, yang berwenang dalam penetapan masa jabatan ini. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi