Kantamedia.com – Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh publik sebagai utusan khusus presiden, termasuk presenter Raffi Ahmad dan tokoh agama Gus Miftah. Pengangkatan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024.
Nama-nama yang dilantik antara lain Plt Ketua Umum PPP Mardiono, artis Raffi Ahmad, dan Gus Miftah.
Utusan Khusus Presiden
Keppres Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029
1. Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata
Mereka nantinya akan melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar cakupan kementerian dan instansi pemerintah lainnya, dengan tanggung jawab langsung kepada Presiden.
Penasihat Khusus Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden RI
1. Wiranto Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji
3. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi
4. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi
5. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional
6. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional
7. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
Staf Khusus Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Khusus Presiden RI
1. Yovie Widianto Staf Khusus Presiden.
(*Mhu)