Jamaah Islamiyah Resmi Membubarkan Diri, Anggota Ikrar Setia kepada NKRI

Kantamedia.com – Jamaah Islamiyah (JI) membubarkan diri dalam deklarasi di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Solo, Jateng, Sabtu (21/12/2024). Para anggotanya juga menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Deklarasi pembubaran diri JI dan ikrar setia ke NKRI dihadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan, deklarasi pembubaran dan sumpah setia ini tidak lepas dari pendekatan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror.

“Hari ini kami mewakili rekan-rekan semua institusi Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT Densus dan kolaborasi yang sangat luar biasa dengan seluruh sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah yang telah bekerja keras hampir 45 kali melaksanakan kegiatan pertemuan,” kata Kapolri.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi di Kantor KPU Kalteng

“Dan saat itu muncul kesepakatan dan ikrar bersama-sama kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,” sambungnya. Menurutnya, deklarasi pembubaran ini merupakan kabar yang membahagiakan. Pihaknya pun menyambut baik serta mengajak kolaborasi dalam membangun bangsa ini.

“Ini adalah kabar yang sangat mengembirakan di saat kita melaksanakan rangkaian kegiatan pengamanan Nataru,” ujar Kapolri.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel meyakini pengikut Jamaah Islamiyah (JI) akan mengikuti perintah pimpinannya untuk membubarkan diri. Diketahui belasan pentolan JI telah mendeklarasikan pembubaran organisasi.

Baca juga:  Sekda: Tak Ada Indikasi Intoleransi dan Radikalisme di Kalteng

“Para pimpinan ini adalah penganut agama Islam yang taat sesuai dengan ajaran agama Islam, kalau pimpinan sudah mengatakan maka jemaah di bawahnya adalah kami dengar kami ikut, sami’na wa ato’na,” kata Rycko

“Kami harapkan ini bisa memberikan dampak yang bagus pada seluruh yang merasa pernah menjadi bagian, yang pernah merasa jadi simpatisan untuk mendengar para pimpinan yang mengatakan organisasi ini untuk dibubarkan. Pemerintah secara hukum pada 21 April 2008 melalui PN Jaksel telah membubarkan organisasi ini dan menetapkan organisasi salah satu yang dilarang di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Mutasi Besar-besaran, 734 Perwira Polri Dirotasi

Rycko mengapresiasi kinerja Densus 88 Antiteror Polri yang terus melakukan pembinaan hingga rehabilitas dengan hati ke hati sehingga pentolan JI tersentuh untuk bubarkan organisasi itu. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi