Jangan Salah Paham, Ini Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kantamedia.com – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana mantan ajudannya, Brigadir J.

Mengenai hukuman penjara seumur hidup ini, ternyata hingga saat ini masih banyak pihak yang salah atau belum memahaminya.

Ada pihak yang menyangka bahwa hukuman penjara seumur hidup artinya terhukum akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat menerima vonis pengadilan. Misalnya, saat dijatuhi hukuman tersebut terpidana berumur 21 tahun, maka pidana penjara seumur hidup itu dijalani selama 21 tahun.

Baca juga:  BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem pada Maret hingga Mei 2023

Sedangkan versi kedua, hukuman pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tertentu atau bisa dibilang sampai meninggal ia terus ada di penjara.

Lantas yang mana yang benar? Berikut ulasannya.

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Onsoed) Prof Hibnu Nugroho menjelaskan terminologi hukuman seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.

Baca juga:  Oknum Pejabat di Kotim Dilaporkan Atas Dugaan KDRT, Kini Kasusnya Naik ke Tahap Penyidikan

“Hukuman seumur hidup, artinya menjalani sampai mati berada di penjara,” kata Prof Hibnu.

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang selengkapnya berbunyi:

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Kemudian merujuk Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan:

Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Baca juga:  Tidak Netral Saat Pemilu, 464 ASN Dilaporkan ke KASN

Apabila maksud penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Berdasarkan uraian tadi, maka yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi