Kantamedia.com, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kedua terdakwa yakni Ben Brahim dan Ary Egahni dengan agenda membacakan tanggapan eksepsi terdakwa, pada Senin, (04/09/2023).
Zaenurrofiq Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tanggapannya, meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.
“Bahwa Keberatan dan eksepsi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa ari Egahni haruslah ditolak dan dikesampingkan, tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak memahami perkara a quo secara utuh,” kata JPU di Ruang sidang Tipikor Palangka Raya.
Sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan, bahwa surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan dan mengadili perkara Tindak pidana korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni.
“Menolak eksepsi atau keberatan Tim Penasihat hukum terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni. Menyatakan surat dakwaan tanggal 10 Agustus 2023 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP sehingga menjadi dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Tipikor atas perkara Terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni,” ungkapnya.
Ben Brahim dan Ari Egahni menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pembacaan Pendapat/Tanggapan dari Penuntut Umum atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya.
Diketahui, dalam dakwaan juga mencakup penggunaan dana dalam kepentingan politik, termasuk Pilkada 2023 di mana Ben Brahim maju sebagai calon Bupati Kapuas dan untuk Pemilihan Anggota DPR RI tahun 2019 di mana Ary Egahny maju sebagai calon Legislatif pusat. (Mhu*)