Keberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal Asal Kalsel Digagalkan di Bandara Soetta

Kantamedia.com – Rombongan calon jemaah haji asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) digagalkan keberangkatannya saat dilakukan pemeriksaan di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Pasalnya, sejumlah warga itu diduga akan melaksanakan haji dengan dokumen ilegal.

Sebanyak 10 orang, termasuk satu perwakilan dari biro perjalanan, dicegat petugas gabungan karena hendak berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari rombongan haji resmi yang difasilitasi pemerintah. Mereka diduga kuat menggunakan visa kerja untuk menembus ketatnya regulasi keberangkatan jemaah haji.

Baca juga:  Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Aturan Haji 2025

“Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” kata Ronald seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/4/2025).

Rombongan jemaah ilegal tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka hendak menuju Arab Saudi melalui Malaysia dengan penerbangan Malindo Air OD 315 pada Selasa pagi, 15 April 2025. Petugas Imigrasi mencurigai rombongan tersebut karena mengenakan koper seragam khas jemaah haji, meskipun penerbangan umrah sedang ditangguhkan menjelang musim haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa para calon jemaah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada biro perjalanan KBG, yang menjanjikan mereka dapat berhaji tanpa harus menunggu antrean resmi.

Baca juga:  Ini Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiasi tindakan cepat dan tegas yang dilakukan petugas Imigrasi, Kepolisian, dan Kementerian Agama dalam mencegah keberangkatan jemaah ilegal tersebut.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga martabat penyelenggaraan haji Indonesia dan melindungi para calon jemaah dari potensi risiko,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa BP Haji telah berkoordinasi erat dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengantisipasi penyalahgunaan visa nonhaji, serta dengan Polri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas biro travel yang menyelenggarakan paket haji ilegal.

Baca juga:  Gerebek Markas Judi Online CUACA77 di Teluk Naga, 4 Bulan Omsetnya Rp10 Miliar

Sebagai bagian dari kebijakan pengamanan haji 2025, Pemerintah Arab Saudi telah melarang penggunaan visa selain visa haji untuk masuk ke Makkah. Aturan ini akan mulai berlaku efektif 23 April 2025.

“Haji adalah ibadah suci. Maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur. Masyarakat jangan tergiur tawaran berhaji tanpa antrean yang tidak resmi,” tegas Dahnil. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi