Kantamedia.com – Kementerian Keuangan angkat bicara terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk susu impor, yang memicu protes dari para peternak sapi perah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Aksi protes seperti mandi susu dan pembuangan susu terjadi akibat sulitnya produk susu lokal terserap di pasar, sementara susu impor dari Australia dan Selandia Baru dibebaskan pajak dan bea masuk.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak untuk susu impor sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (i) PP 49 Tahun 2022. Aturan ini menyatakan bahwa susu termasuk barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN. “Sepanjang memenuhi kriteria susu perah tanpa tambahan gula atau bahan lain, produk tersebut dibebaskan dari PPN,” jelas Dwi pada Rabu (13/11/2024).
Pembebasan bea masuk untuk susu impor dari Australia dan Selandia Baru dijelaskan sebagai bagian dari perjanjian perdagangan bebas dalam kerangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011, yang membebaskan bea masuk untuk empat jenis susu.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, merespon keresahan peternak lokal dengan berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau regulasi terkait impor susu. “Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk meninjau regulasi impor susu,” kata Budi dalam konferensi pers Senin (11/11/2024).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Koperasi akan bekerja sama dengan koperasi susu dan Industri Pengolahan Susu (IPS) di seluruh Indonesia untuk memastikan penyerapan susu produksi peternak lokal oleh industri. (Mhu)