Kantamedia.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan surat itu ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku sepakat dengan usulan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo soal penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Kalau saya pribadi, saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget kan ya. Menurut saya sih sepakat, nggak usah ada SKCK,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, usulan penghapusan SKCK ini harus berlaku untuk semua pihak. Termasuk para mantan narapidana.
“Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan apa namanya orang nggak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tau semua yang pernah dipidana,” ujarnya.
Habiburokhman menyatakan, syarat SKCK ini menyulitkan sebagian masyarakat. Tak hanya itu, birokrasi juga menjadi lebih panjang.
“Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya. Tapi nggak tau ya, dicek ya kan. Resmi nggak resmi? Gimana?” tutur Habiburokhman. (*)