Kepala Basarnas Jadi Tersangka Penerima Suap Rp88,3 Miliar

Kronologi OTT KPK yang Berujung Kepala Basarnas Menjadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan pihaknya menidaklanjuti informasi adanya penyerahan uang ke penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam hal ini, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marliya kepada Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koorsmin Kepala Basarnas sebagai perwakilan Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga:  Ini 73 Nama Obat Sirup yang Resmi Ditarik BPOM RI

“Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR (Marilya), ER (Erna) SPV Treasury PT IGK (Intertekno Grafika Sejati), HW (Herry W) Sopir MR (Marilya) di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC (Afri Budi Cahyanto) Koorsmin Kepala Basarnas di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi,” kata Alex di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Suap tersebut diketahui berasal dari beberapa proyek pengadaan barang yang ada di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Alexander Marwata

Baca juga:  KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Puluhan Pejabatnya

Selain itu, KPK juga menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi