Kantamedia.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia, Kamis (12/1/2023).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan dilansir CNBC Indonesia menyatakan, pemblokiran akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.
“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” tegas Semuel di Jakarta Pusat, Jumat (13/01/2023).
Menurut Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia.
“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh manusia lewat Yandex,” tuturnya.
Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Adapun, hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut Semuel, ketiga situs tersebut terbukti melanggar Pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana.
“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” sambungnya.
Semuel menambahkan situs yang diputus aksesnya telah melakukan tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun, yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisis Bareskrim Polri akun tersebut bersifat anonymous yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat serta kerugian konsumen di ruang digital,” katanya
Dia mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Kominfo berharap masyarakat yang menemukan konten berbau perdagangan organ dan lainnya untuk melakukan pengaduan lewat layanan aduankonten.
Heboh Remaja Cari Harga Organ Manusia
Sebelumnya, dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, menculik dan membunuh bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa
Kasus pembunuhan sadis ini melibatkan dua remaja inisial AD (17) dan AF (14). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menjual organ korban melalui internet.
Mengutip dari CNN Indonesia, berdasarkan pengakuan AD, bahwa dirinya terinspirasi untuk menjual organ tubuh manusia setelah menonton sebuah tayangan konten penjualan organ manusia di sebuah situs bernama Yandex dan mengetahui untuk ginjal harganya USD 80 ribu atau Rp1,2 miliar.
Yandex merupakan perusahaan berbasis di Rusia yang menyediakan layanan mesin pencari atau search engine dan disebut sebagai Google-nya Rusia.
Browser tersebut menjadi mesin pencari yang paling banyak digunakan di Rusia dengan lebih dari 50% pangsa pasar.
Selain penawaran pencarian mereka, Yandex juga menawarkan layanan lain yang mirip dengan Google termasuk email, penyimpanan cloud, dan peta.
Yandex menempati urutan pertama sebagai browser paling tidak aman menurut survei yang dilakukan oleh situs ExpressVPN.