Korlantas Akan Terbitkan Buku Panduan Ujian SIM, Berisi 1.200 Soal

Kantamedia.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerbitkan buku panduan tentang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor dan kendaraan roda empat atau lebih.

Rencananya buku tersebut berisi 1.200 soal yang akan diujikan dalam ujian teori pembuatan SIM.

“Ada 1.200 soal yang akan disiapkan (dalam buku panduan) yang dites nanti sekitar 30 soal,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Yusri mengatakan buku panduan ini masih disusun dan dalam proses penyelesaian. Buku ini nantinya akan dibuat dua model, yakni cetak dan buku elektronik atau e-book.

Baca juga:  Megawati Geram Kader PDIP Dibajak Jelang Pilpres 2024

Ia berharap dengan terbitnya buku panduan ujian SIM, nantinya masyarakat yang akan membuat SIM dapat mempelajari hal tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan gagal ujian teori dalam pembuatan SIM.

“Selama ini kan kita tahu, kalau ujian SIM itu ujian teori dan praktik. Ujian teori bingung, tiba-tiba duduk di meja ujian bingung apa yang harus diisi,” jelas Yusri.

Menurut Yusri buku cetak akan disebarkan ke sejumlah sekolah, perpustakaan, hingga pusat-pusat keramaian. Sementara, buku berbentuk elektronik akan disebarkan lewat media sosial milik kepolisian.

Ia menjelaskan soal-soal dalam buku panduan itu aplikatif dari aturan-aturan berkendara yang sering dihadapi masyarakat di jalan. Oleh karena itu, ia berharap dengan buku ini nantinya masyarakat akan lebih mudah dalam membuat SIM.

Baca juga:  40 Media Terpilih Jadi Finalis AMSI Awards 2024

“Supaya masyarakat belajar, minimal baca, paham dan mengerti soal pembuatan SIM. Jadi memudahkan masyarakat,” jelas dia.

Ia menambahkan buku ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “InsyaAllah, secepatnya. Satu, dua bulan ini sudah bisa kita sebarkan,” paparnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan buku tersebut rencananya bakal diluncurkan dalam waktu dekat.

Firman mengatakan masyarakat harus memahami peraturan lalu lintas sebelum berkendara. Oleh karena itu, ia berharap buku panduan tersebut bisa menjadi pegangan sebelum masyarakat membuat SIM.

Baca juga:  Kunjungi UMPR, Zulkifli Hasan Bagikan Rp100 Juta untuk Mahasiswa

Soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM sesuai yang akan dihadapi masyarakat saat berkendara di jalan raya, seperti mengenali rambu lalu lintas, aturan yang berlaku, hingga pelanggaran-pelanggaran yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Hal ini menjadi edukasi agar masyarakat tidak kaget saat melakukan uji teori.

Sebagai contoh, jika ada seorang pengendara melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan dan berhenti untuk menunggu.

Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju kencang di jalanan berlubang yang bisa membahayakan keselamatan.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi