Kantamedia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan rumah politisi NasDem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Rumah saudara JS,” ujar Tessa, Rabu (5/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah, dan valuta asing (valas).
“Sebanyak 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah, dan valas telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika.
Selain kendaraan dan uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Penyidik KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat proses penyidikan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali (AA), pada hari yang sama. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi produksi batu bara yang melibatkan Rita Widyasari.
“Jadi betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini di rumah saudara AA. Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
KPK menduga barang-barang yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi ini. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Tessa juga mengonfirmasi tim penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Namun, nominal pastinya masih dalam proses perhitungan.
“Jumlahnya belum ada, tetapi gabungan antara rupiah dan valas,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan miliar rupiah dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini diketahui menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW).
“Bahwa pada Jumat (10/1/2025), KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).
Tessa Mahardhika mengungkapkan, barang yang disita terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126,78. Uang itu disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya.
Kemudian mata uang asing US$ 6.284.712,77 turut disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan para pihak terkait lainnya. Terakhir, uang Sin$ 2.005.082,00 disita dari satu rekening pihak terkait kasus ini.
Lembaga antikorupsi itu memastikan akan terus mengembangkan kasus itu. Upaya tersebut dilakukan demi memproses hukum para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya. (*)