KPK: Pejabat Dilarang Minta THR Idulfitri ke Pengusaha

Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta hadiah kepada pengusaha jelang Idulfitri. Hal itu berpotensi menjadi gratifikasi.

“Permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga:  Megawati Geram Kader PDIP Dibajak Jelang Pilpres 2024

Budi mengingatkan para pejabat dan ASN untuk menghindar pemberian hadiah jelang Idulfitri. Jika terlanjur menerima, para penyelenggara diminta melapor kepada KPK sebelum 30 hari.

Imbauan ini ditindaklanjuti KPK dengan mengirimkan edaran kepada seluruh instansi di Indonesia. Pejabat diminta menolak segala bentuk pemberian hadiah.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ujar Budi.

Baca juga:  Polisi Periksa Ketua KPK Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Selain itu, KPK meminta seluruh pejabat tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan mudik. Sebab, barang negara ditujukan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan pribadi.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ucap Budi. (*)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi