Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Elite PDIP itu tersandung kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara Jumat (20/12/2024), atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Selasa (24/12/2024), ada dua surat perintah penyidikan atas nama Hasto yang diterbitkan KPK. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain Harun Masiku, ada juga tiga orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020. Mereka ialah Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang telah dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kembali soal kasus perintangan penyidikan, KPK belum mengungkap detail bagaimana perintangan penyidikan itu terjadi. KPK menyatakan segera memberi penjelasan detail soal kasus yang menjerat Hasto.
“Akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan KPK) akan menggelar konferensi pers terkait penetapan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap eks caleg PDIP, Harun Masiku. Namun dia belum memastikan jadwalnya.
“Secepatnya kita konpers,” ujar Fitroh saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pengumuman tersangka di bawah kepemimpinan baru KPK periode 2024-2029 akan dilakukan resmi setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik). Hal ini berbeda dengan kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 yang mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan konferensi pers penahanan.
“Pengumuman tersangka segera setelah terbitnya sprindik dan tidak harus menunggu penahanan,” kata Fitroh. (*/dt/ic/han)