Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun telah memastikan kebenaran informasi ini.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023), dilansir Indozone.
Menurutnya, KPK tidak hanya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Penyidik juga telah menetapkan status yang sama terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Eddy.
“Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,” kata Alex.
Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK, atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pada 14 Maret 2023 lalu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng menyebut keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.
Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan, untuk pekerjaannya sebagai pengacara.
Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh Eddy Hiariej. Bahkan, Ricky menyebut kliennya tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.
“Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya saat itu.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
“Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) dilansir cnn indonesia.
Erif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” kata dia. (*/jnp)