Libatkan KPK Hingga BIN, Mendagri Instruksikan Pj Kepala Daerah Lakukan Ini

Kantamedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengirimkan surat edaran ke seluruh penjabat kepala daerah di Indonesia untuk memastikan siapa yang hendak maju jadi kandidat di Pilkada 2024.

“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin, setelah itu para pj memberikan feed back kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” kata Tito usai rapat bersama Komisi II di kompleks parlemen, Rabu (15/5).

Tito menyatakan mereka para penjabat kepala daerah itu tak diperkenankan untuk maju sebagai kandidat di pilkada. Oleh karena itu, sambungnya, para Pj Kepala Derah itu harus mundur sebelum pendaftaran peserta Pilkada 2024.

Baca juga:  Inilah 6 Tokoh Pahlawan Nasional Baru yang Ditetapkan Presiden Jokowi

Selain itu, sambungnya, untuk mencari penjabat kepala daerah baru pun bukan waktu sebentar, karena butuh proses. Tito menjelaskan proses itu melibatkan sepuluh instansi untuk menentukan penjabat kepala daerah mulai dari DPRD, KPK, PPATK, hingga BIN.

Itulah yang kemudian membuat pihaknya ingin menginvetarisasi lebih dini Pj kepala daerah yang mau ikut Pilkada 2024.

“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” ucap dia.

Tito menegaskan ia tak membatasi mereka para penjabat yang hendak maju sebagai kandidat nanti. menurutnya, setiap orang memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih selama sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga:  Bawaslu Usulkan Opsi Penundaan Pilkada 2024

“Misalnya ASN, itu yang akan mencalonkan maka mereka sudah harus berhenti dari ASN pada saat penetapan pasangan calon 22 September,” ujarnya.

“Ada lagi persyaratan yang lain, di antaranya tidak boleh penjabat kepala daerah running ketika dia menjabat, ya enggak boleh, dia mengundurkan diri atau kita berhentikan, dan kemudian pertanyaannya kapan?” imbuh eks Kapolri tersebut.

Pj Kepala Daerah Dilarang Ikut Pilkada 2024

Aturan yang melarang Pj Kepala Daerah ikut Pilkada ada di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca juga:  PSI Kota Palangka Raya Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Untuk Pilkada 2024

Posisi Pj Kepala Daerah selama ini diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS yang diangkat pemerintah pusat. Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.

“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota,” bunyi pasal tersebut.

Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi