Megawati Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Jakarta, Kantamedia.com – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas pengurangan hukuman kepada Ferdy Sambo. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, ditingkat Mahkamah Agung hukuman justru dikurangi menjadi seumur hidup.

“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lo saya bukan orang hukum lo, tapi kan saya bisa mikir lo,” kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, seperti dikutip Selasa (22/8/2023).

Megawati lantas bertanya-tanya, ada apa dengan MA. Sebab melalui dua tingkat persidangan sebelumnya yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Kemudian, pada kasasi vonis tersebut justru berubah.

“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” tanya Megawati.

Meski begitu, Megawati mengaku tetap menghormati hukum yang telah diputus hakim. Apalagi tingkat putusan terhadap Ferdy Sambo sudah yang paling tinggi yakni kasasi.

“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati,” Megawati menutup.

Diketahui, peringatan hukuman tidak hanya diterima oleh Ferdy Sambo. Sang istri, Putri Candrawathi dan para bawahannya yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga memperoleh hal senada.

Terhadap Putri, kasasi MA meringankan hukuman penjaranya dari 20 tahun menjadi hanya 10 tahun.

Kemudian terhadap Kuat Ma’ruf hukuman yang awalnya 15 tahun menjadi 10 tahun dan Ricky Rizal yang awalnya 13 tahun penjara kini tinggal 8 tahun penjara atas putusan kasasi di Mahkamah Agung. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi