Mendagri Larang Menyalakan Petasan Saat Perayaan Nataru

Kantamedia.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang warga menyalakan petasan saat perayaan Hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan / kebakaran / korban manusia / barang,” bunyi poin 10 SE Mendagri itu.

Tito juga meminta meminta kepala daerah seluruh Indonesia memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya.

Baca juga:  MA "Diskon Besar-besaran" Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

Tujuannya guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang. Pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang berpotensi terjadi kemacetan.

Tito pun meminta Pemda mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.

Pemda perlu melakukan koordinasi dengan aparat keamanan melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan dan ketenteraman serta ketertiban umum. Pasalnya, kondisi ini berpotensi menjadi gangguan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat dan jenis kejahatan lainnya.

Baca juga:  Selawat dan Doa Bersama Warnai Perayaan Pesta Tahun Baru di Kuala Pembuang

“Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat libur,” bunyi salah satu poin SE Mendagri itu.

Dari sisi ekonomi, Tito juga meminta Pemda melakukan pengendalian inflasi. Caranya dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar.

Hal itu dapat dilakukan dengan memonitor ketersediaan pasokan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi bahan pangan pokok maupun barang penting lainnya oleh Satuan Tugas ketahanan Pangan Daerah.

Baca juga:  Prabowo Tetapkan 77 PSN, Beberapa Ada di Kalteng, Ini Daftar Lengkapnya

“Antisipasi lonjakan permintaan konsumen dan potensi kelangkaan dengan memastikan ketersediaan jumlah dan stok Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG/Elpiji),” tulis SE Mendagri tersebut.

Pada poin lain, Mendagri juga meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui para tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal. (jnp)

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi