Kantamedia.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan, institusinya sedang menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (19/6/2024).
Selain menjadi pembahasan di internal Kemendagri, sanksi bagi ASN yang terlibat judi online juga akan dibicarakan dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Tito.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
“Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat,” demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.
Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan, akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online. Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kapen Kostrad) Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan kabar ada prajurit TNI yang terlibat judi online. Menurut Hendhi, kasus tersebut sudah ditindak secara internal.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R saat ini sudah diselesaikan secara internal,” kata Kolonel (Inf) Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Dia memastikan, kegiatan satuan tidak terganggu dengan kasus penyalahgunaan dana untuk judi online tersebut. Selain itu, pelaksanaan program kerja satuan tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.
“Tidak mengganggu pelaksanaan program kerja karena dapat diatasi oleh Dansatnya,” ucap Kolonel (Inf) Hendhi.
Perwira menengah TNI AD ini juga menegaskan, bahwa kasus Letda R masih terus didalami. Tujuannya, agar tidak ada lagi prajurit TNI yang kecanduan judi online dan merugikan seluruh pihak.
“Kami terus lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran,” kata Kolonel (Inf) Hendhi. (*/jnp)