Kantamedia.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi kasus dugaan judi online yang melibatkan pegawai di kementeriannya. Ia menegaskan bahwa pegawai yang terlibat bukan pejabat eselon I maupun II.
Dalam pernyataannya yang dilansir oleh Detiknews, Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan akses atas identitas para pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut saat ini masih berada dalam kewenangan pihak kepolisian.
“Nama-nama itu ada di kepolisian, kita tidak bisa membuka karena statusnya masih dalam pemeriksaan mereka,” ujar Meutya usai mengikuti rapat dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Meutya juga menambahkan bahwa jabatan para pegawai yang terlibat dalam kasus ini belum diketahui secara rinci. Namun, ia memastikan bahwa mereka bukan pejabat eselon I atau II. “Setahu saya tidak ada yang di eselon I atau II, tetapi yang lebih mengetahui detailnya adalah kepolisian,” jelasnya.
Sebelumnya, Meutya telah menegaskan bahwa pegawai yang terbukti bersalah dalam kasus ini akan dipecat dengan tidak hormat. Namun, pemecatan tersebut baru akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pemecatan akan dilakukan setelah proses hukum selesai dan putusannya inkracht, dan pemecatan itu akan dilakukan dengan tidak hormat,” tegas Meutya.
Sementara itu, polisi telah mengumumkan perkembangan kasus ini, dengan menetapkan dua tersangka baru. Total tersangka kini mencapai 16 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa salah satu dari tersangka baru merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Penyelidikan masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. (Mhu)