Kantamedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka ihwal kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny juga resmi ditahan usai menyandang status tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Kuntadi menyebut pihaknya menduga Johnny terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Pada hari ini kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung sudah melakukan pemanggilan kembali sodara JP selaku saksi untuk ketiga kali. Adapun pemeriksaan tadi adalah pendalaman thdp pemeriksaan dua yang terdahulu,” kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami evaluasi, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduhga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” sambungnya.
Kemudian, Kejagung pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan sang menteri sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Ditahan Selama 20 Hari
Lebih jauh, Kuntadi menyebut jika pihaknya juga menahan Johnny. Johnny ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan cabang Kejagung.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*/jnp)