Menkumham Akui Revisi UU IKN Agar Bisa Gunakan APBN

Kantamedia.com – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) salah satunya untuk memasukan perihal pendanaan agar bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Iya. Sebagian lah (pendanaan), iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” jelas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menurut Yasona, revisi itu memiliki tujuan untuk menguatkan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebutkan, nantinya Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin perihal teknis pengadaan tersebut.

“Nanti akan diteruskan oleh pak Harso sebagai leading sectornya, jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting,” kata Yasonna.

Baca juga:  Waduh! IKN Diserbu Kawanan Tikus, Otorita Keluhkan Sampah dan Hutan

Lebih jauh Yasonna berucap bahwa UU IKN direvisi bukan berarti karena pembahasannya yang terburu-buru. Dia bilang UU IKN penuh dengan kajian yang matang.

“Mana ada. Kajiannya itu dalam,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun telah mengungkapkan alasan pemerintah mau merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Meskipun, UU ini masih seumur jagung.

“Sekarang dalam proses kan, kita ikuti perintah bapak (Presiden Joko Widodo). (alasan) pertama, karena kita mendengarkan masukan-masukan di Mahkamah Konstitusi dari civil society,” kata Suharso saat berada di Istana Kepresidenan, Kamis (1/12/2022).

Baca juga:  200 Ribu CPNS Muda Bakal Ditempatkan di IKN

Alasan lainnya adalah pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN.

“Kedua kemarin ini waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga itu mau kita pertajam di situ,” kata Soeharso.

“Sebagai master developer sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU,” lanjutnya.

Baca juga:  Dituding Akan Setop IKN Kalau Jadi Presiden, Ini Respon Anies Baswedan

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sudah menyetujui revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah. Sementara itu, Fraksi NasDem belakangan setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023. (*/jnp)

TAGGED:
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi