Menpan-RB: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Lambat H-5 Lebaran 2023

Kantamedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sudah cair paling lambat lima hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.

“Saya tanya menteri, ya minimal H-5 (Lebaran 2023) sudah (cair) ini lah. Gitu ya,” kata Azwar Anas kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

Adapun cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Budi Karya Sumadi menjelaskan, hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan.

“Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yg luar biasa,” tutur dia.

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” sambung Budi Karya.

Aturan THR ASN dan Pensiunan

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.  (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi