Modus Licik Mafia Judi Online: Sembunyikan Rekening hingga Transaksi via Money Changer

Kantamedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus canggih mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku melakukan berbagai cara licik untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan mereka.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa oknum Komdigi yang tertangkap berusaha menyesatkan petugas dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka. “Mereka mengirimkan nomor-nomor rekening lainnya untuk kami tindak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/11/2024).

Para tersangka juga menggunakan jalur money changer dan pembayaran tunai untuk memutus jejak transaksi. “Pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah merupakan salah satu modus pencucian uang,” tegas Ivan.

Saat ini, PPATK berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri aset para tersangka. “Beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi dan akan disampaikan kepada penyidik,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa para bandar memberikan setoran kepada pelaku dalam bentuk tunai atau melalui money changer. Pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua money changer dan masih melakukan pendalaman intensif.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama yakni AK, AJ, dan A diketahui mengendalikan ‘kantor satelit’ di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Dua orang lainnya, A dan M, masih berstatus DPO. (mhu)

Baca juga:  Presiden Terima 20 Nama Capim dan Cadewas KPK: Dari Mantan Pejabat hingga Aktivis HAM
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi