Kantamedia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali resmi melaporkan anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri.
Kasusnya sendiri berkaitan dengan dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang diduga menghina soal hijab ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi itu sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari 2024. Pelapor dalam kasus ini yakni Ketua Bidang Hukum Mui Bali, Agus Samijaya.
Kepada wartawan, Agus mengatakan pihaknya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
“Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI,” kata Agus di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum MUI Bali, Muhammad Zainal mengungkap dampak dari penistaan agama yang dilontarkan oleh terlapor. Dikatakanya, terjadi gejolak di Bali akibat kasus tersebut.
“Gejolaknya sudah luar biasa bahkan kita mencoba membendung masa umat Islam untuk tidak demo pun akan terus demo,” kata Zainal.
Baca Juga: AS dan Inggris Pimpin Serangan Militer di Yaman: Rusia Desak PBB Gelar Rapat Darurat!
“Itu demo dan bahkan sudah banyak gejolak yang ada dan teman-teman Hindu juga bilang kita harus demo, kita harus begini sebaiknya gejolak luar biasa,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari ucapan Arya Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan penutup kepala. Kala itu, dia menginginkan frontliner dengan rambut yang terlihat tanpa menggunakan penutup kepala.
Pernyataan tersebut dinilai bisa mengarah ke penistaan agama. Wedakarna juga sudah meluruskan mengenai hal tersebut. (*/jnp)