Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mulai 2023 akan melarang penjualan rokok batangan, atau yang lebih dikenal dengan rokok ketengan. Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, yang dilihat Kamis (29/12/2022).
Presiden Jokowi menjelaskan, alasan larangan penjualan rokok ketengan demi menjaga kesehatan masyarakat. Menurutnya, larangan seperti itu sudah dilakukan di sejumlah negara.
“Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh,” kata Jokowi di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan ditentang oleh beberapa pelaku usaha warung kecil. Bagi mereka, menjual rokok ketengan seperti memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
“Enggak setuju lah, soalnya keuangan orang itu kan tidak sama, ada yang duitnya sedikit apalagi kalau tanggal tua. Kalau dia (beli) ketengan duitnya sedikit dia bisa merokok kalau (harus beli) sebungkus, enggak jadi merokok duitnya kurang,” ucap Rahma pemilik warung di Kota Bekasi, Senin (26/12).
Menurut Rahma, jika harus membeli rokok per bungkus justru malah membuat pengeluaran konsumsi lebih besar dibandingkan membeli secara ketengan. Meski keuntungan dari penjualan rokok tidak terlalu besar, namun dia menuturkan rokok merupakan komoditas yang pasti terjual setiap hari.
“Untungnya enggak gede banget,” ucapnya.
Tarif Cukai Rokok Naik per 1 Januari 2023
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan kenaikan tarif cukai rokok yang mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
Dalam PMK yang ditanda tangani 15 Desember 2022 lalu, pemerintah mengatur harga jual ecer rokok per batang atau per gram. Termasuk juga mencantumkan tarif cukai yang dikenakan dalam setiap batang rokok. Harga yang ditetapkan pemerintah tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.
“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis aturan tersebut dalam pasal 2 ayat (2). (*/jnp)