Mulai Berlaku 2023: Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong Permanen

Kantamedia.com – Mulai tahun 2023, Pemerintah akan menerapkan kebijakan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tak bayar pajak STNK-nya selama 2 tahun berturut-turut.

Sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023 mendatang. Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan kata lain, kendaraan akan jadi bodong.

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Baca juga:  Mahfud: Sebutan "Yang Mulia" Kepada Hakim Sudah Dilarang, Melanggar TAP MPRS

“Saya kira 2023 sudah efektif, dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Agus Fatoni.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” paparnya.

Hentikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca juga:  Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden

Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.

“Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Baca juga:  Ini Daftar Barang dan Jasa yang Mulai 1 Januari 2025 Kena PPN 12 Persen

Seperti diketahui, dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 70, dinyatakan bahwa STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan.

Pengesahan setiap tahun dilakukan dengan membayar PKB, dan setiap 5 tahun sekali Anda harus melakukan registrasi ulang STNK dengan membayar biaya – biaya seperti biaya perpanjang, biaya pengesahan, cek fisik, penerbitan TNKB, ganti plat, dan biaya tambahan lainnya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pernah mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 50% kendaran bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Belum lagi kendaraan bermotor yang tidak membayar BBNKB setelah dipindahtangankan.

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi