Mulai Januari 2024, Periode Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 6 Kali Setahun

Kantamedia.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan perubahan dalam periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Januari 2024. Sebelumnya, periode Kenaikan Pangkat PNS hanya dua kali dalam setahun, namun sekarang menjadi enam kali.

Peraturan terbaru mengenai periode kenaikan pangkat terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari laman resmi BKN, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji menjelaskan, perubahan ketentuan terkait kenaikan pangkat PNS tersebut.

Baca juga:  Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Perubahan itu menurut Iswinarto, mempengaruhi tanggal pelaksanaan kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kini mengalami penyesuaian menjadi tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember

Meskipun periode kenaikan pangkat berlangsung lebih sering, yaitu enam kali dalam setahun, tetapi perubahan ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, sebagai apresiasi atas prestasi kerja dan pengabdian mereka terhadap Negara.

Baca juga:  Pemerintah Revisi Aturan Tukin, PNS Malas Bakal Gigit Jari

Iswinarto juga menjelaskan bahwa periode kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini berkaitan dengan periode pengajuan usulan, bukan tentang jumlah kenaikan pangkat yang diberikan.

Dengan adanya perubahan periode kenaikan pangkat ini, PNS memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun dengan ketentuan telah memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Dengan adanya peningkatan periode kenaikan pangkat ini, kesempatan PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun menjadi lebih banyak. (*/jnp)

Baca juga:  ASN Pemkab Kapuas Diingatkan Bekerja Tulus
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi