Kantamedia.com – Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar menyatakan sekolah yang terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri mulai tahun ini. Hal itu dilakukan seiring mulai diterapkannya kebijakan ijazah elektronik atau e-ijazah.
Winner menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Winner dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Winner mengatakan digitalisasi ijazah dan pencetakan mandiri itu juga untuk mendorong agar distribusi ijazah lebih efisien dan menghindari pemalsuan.
“Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelas dia.
Winner mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa penerbitan ijazah mandiri oleh sekolah harus memenuhi tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
Di sisi lain, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Xarisman Wijaya Simanjuntak mengatakan Permen itu juga memastikan penerbitan ijazah oleh sekolah memiliki status hukum yang kuat.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tutur Xarisman. (*)