Kantamedia.com – Pancasila adalah dasar negara sekaligus ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari nilai-nilai dan norma. Jadi, sudah sepantasnya bila nilai-nilai Pancasila harus diketahui dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila juga merupakan ruh yang menggerakkan aktivitas bangsa. Maka, pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan cukup penting.
Sejak di bangku sekolah, anak-anak sudah diajarkan untuk menghafal sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam berperilaku sebagai masyarakat Indonesia.
Pancasila mengandung nilai-nilai kebaikan yang tentunya diterapkan di semua sektor kehidupan. Baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain.
Pancasila juga dirumuskan dari nilai-nilai bangsa Indonesia yang luhur. Nah, agar lebih paham, simak selengkapnya penjelasan mengenai nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila
1. Nilai Ketuhanan
Nilai ini berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Nilai ketuhanan pada sila pertama memiliki 2 nilai turunan yaitu kepercayaan dan nilai ketakwaan.
Dalam konteks kenegaraan, kepercayaan diwujudkan dengan adanya 6 agama yang diakui oleh pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Sementara, untuk ketakwaan adalah kebebasan bagi setiap warga untuk beribadah sesuai agama yang dipeluk.
Hal ini juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi, “Setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.”
Sila pertama ini juga menjadi ideologi politik yang menyatakan bahwa setiap kelompok agama tidak memiliki alasan untuk membenturkan dasar negara nasional.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai Pancasila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.” Makna dari sila kedua adalah kemanusiaan harus diutamakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlebih, Indonesia memiliki berbagai macam perbedaan yang juga tersorot dalam semboyan negara Indonesia Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda-beda, tapi tetap satu.
Dalam konteks negara, Indonesia menjamin warga negaranya memiliki kesamaan di mata hukum dan pemerintah.
Hal ini tercantum di Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, yang bertuliskan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3. Nilai Persatuan
Nilai Pancasila yang ketiga adalah “Persatuan Indonesia”, nilai ini bermakna bahwa warga Indonesia harus bersatu tanpa memandang latar belakang.
Nilai persatuan diwujudkan dalam memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Nasionalisme adalah rasa cinta tanah air Indonesia.
Dengan adanya nilai Pancasila yang ketiga, Pancasila tidak hanya dijadikan sebagai slogan, semboyan, atau hanya sekadar wacana.
Namun, haruslah menjadi nilai yang tertanam di dalam diri.