OJK Blokir 1.700 Rekening Bank terkait Judi Online

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir Antara, Selasa (10/10/2023).

Baca juga:  OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura, Ini Alasannya

Dian menerangkan, saat ini beberapa bank tengah membangun sebuah sistem yang mampu mendeteksi, apakah suatu rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Oleh karena itu, OJK meminta kepada pihak bank untuk segera melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online, sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.

“Kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK untuk menindaklanjuti lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening itu sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tutur Dian.

Baca juga:  OJK dan OECD/INFE Perkuat Kolaborasi Global untuk Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online. (*/jnp)

Baca juga:  Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Polri Bisa Kehilangan Pendapatan Rp650 Miliar Per Tahun
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi