Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 Mulai Digelar, 11 Pelanggaran Ini Siap-siap Ditindak

Kantamedia.com – Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024, Senin (4/3/2024). Rencananya operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini hingga 17 Maret.

Operasi Keselamatan 2024 digelar secara nasional, mulai dari pusat sampai ke kepolisian daerah. Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang diincar dalam operasi ini.

“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Baca juga:  Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Kemudian dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik, Eddy Djunaedi mengimbau masyarakat saat berkendara untuk tertib berlalu lintas. Ia menegaskan bahwa para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik (ETLE).

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” jelasnya.

Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berbonceng motor lebih dari satu orang

Baca juga:  Viral Polantas Ingin Menilang Profesor Hukum Berujung Diceramahi, Malah Diskak Mobil Parkir di Depan Rambu Larangan

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan ODOL (over dimensi over load)

9. Knalpot brong

10. Lampu Storobo dan sirene

11. Pelat nomor khusus/rahasia.

(*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi