Kantamedia.com – Setelah melalui proses verifikasi ulang, Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Artinya, partai yang dipimpin oleh Ridho Rahmadi resmi menjadi parpol ke-18 partai sebagai peserta Pemilu 2024.
“Pada hari ini ini dilaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut Hasyim, dengan putusan terbaru Bawaslu itu, maka dua provinsi yang menjadi penyebab Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur kini sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat, untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur memenuhi syarat dengan syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan memiliki 19 wilayah dengan status akhir memenuhi syarat dan Provinsi Sulawesi Utara syarat minimal memenuhi syarat 17 wilayah dan Partai Ummat memiliki 11 wilayah,” ujar Anggota KPU Idham Kholik saat membacakan hasil verifikasi faktual hasil putusan Bawaslu.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Hasyim, maka Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dengan mendengarkan hasil tersebut, maka saat ini KPU akan mempersiapkan surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi sidang kami skors sejenak,” tutupnya.
Dengan keputusan tersebut, maka partai politik nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 parpol.
Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal Aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.
Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap partai politik besutan Amien Rais itu sebagai partai peserta Pemilu 2024.
“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024,” jelas Hasyim.
Hasyim memastikan, keputusan dibacakan mulai berlaku hari ini usai surat ketetapan rampung dibacakan. “Keputusan ini berlaku sejak dibacakan, hari ini Jumat 30 Desember 2022 di Jakarta,” kata dia.