Pemerintah Bebaskan PPN Transportasi, Ciptakan Angin Segar bagi Masyarakat

Kantamedia.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi, sekaligus menerapkan tarif khusus pada jasa pengiriman paket.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan ini dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (17/12/2024), yang dipandang akan memberikan stimulus signifikan bagi ekonomi nasional.

Rincian Insentif Pajak

Pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp23,4 triliun untuk jasa angkutan umum melalui pembebasan PPN. Langkah ini diharapkan dapat menurunkan biaya transportasi dan meringankan beban masyarakat.

Baca juga:  Mulai 2024, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanggulangan Bencana

Selain itu, untuk sektor jasa freight forwarding dan pengiriman paket, pemerintah menetapkan tarif khusus. Insentif dari selisih tarif normal mencapai Rp7,4 triliun, dengan rincian:

 

– Jasa freight forwarding: Rp7,4 triliun

– Jasa pengiriman paket: Rp2,6 triliun

 

Aturan Tarif PPN

Mengacu pada PMK Nomor 71/PMK. 03/2022, tarif PPN untuk jasa pengiriman barang ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai kontrak, menunjukkan pendekatan yang terukur dalam kebijakan perpajakan.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. (Mhu)

Baca juga:  OJK dan Pemerintah Bentuk Satgas Anti Penipuan Online untuk Melindungi Masyarakat
Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi