Kantamedia.com – Presiden Joko Widodo meminta pemerintah mengatur ulang rumus tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini perlu dilakukan karena selama ini tukin bisa didapat semua PNS, bukan pegawai dengan kinerja baik saja.
“Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Anas di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Aturan baru ini nantinya akan mempengaruhi pendapatan para PNS. Mereka yang berkinerja baik berpotensi mendapatkan pendapatan dari tukin yang lebih besar.
Sedangkan PNS dengan kinerja biasa saja atau bahkan buruk pendapatannya bisa berkurang dari yang sekarang.
“Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” kata Anas.
Anas menjelaskan formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Dia berharap, kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan di tahun depan.
“Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat,” kata Anas.
Sebagai informasi, hitungan tukin bagi PNS pusat dan daerah saat ini berbeda. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akibatnya terjadi ketimpangan tukin PNS di daerah. Dengan formula ini dia mencontohkan seorang camat di tempat X bisa memiliki tunjangan Rp2 juta. Namun di sisi lain , ada camat di tempat berbeda mendapatkan tunjangan sampai Rp20 juta.
“Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain,” tandasnya. (*/jnp)