Kantamedia.com – Penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah akan ditentukan melalui sidang Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden. Hal itu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan Pj kepala daerah tersebut.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa sidang TPA ini nantinya akan menentukan calon Pj kepala daerah, baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota.
“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Akmal juga memastikan proses penunjukan pj kepala daerah berlangsung sangat ketat. Selain itu, dia menilai proses seleksi pj kepala daerah tidak mudah dilalui karena melibatkan banyak elemen dalam penilaian calon.
“Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga,” terang dia.
Proses penunjukan pj kepala daerah ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik, hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Berdasarkan data dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat ratusan daerah yang akan dipimpin oleh penjabat karena gubernur dan bupati/wali kota di daerah itu sudah selesai menjabat.
Akmal merinci, penunjukan pj kepala daerah di seluruh Indonesia, pada 2022 ada 105 orang pj kepala daerah yang telah ditunjuk, termasuk 4 penjabat untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
“Pada 2023 ini, ada sebanyak 170 pj kepala daerah yang akan ditunjuk, di mana hingga September 2023 sudah terisi 83 orang pj. Sedangkan 2024 nanti, dibutuhkan 270 pj kepala daerah,” imbuhnya.
Proses penunjukan pj kepala daerah yang ketat dan melibatkan banyak elemen ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik. (*/jnp)