Penyidik KPK dan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas

Kantamedia.com – Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menggeledah kantor Basarnas, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/8/2023) ini. Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

“Benar, Puspom dengan KPK,” kata Julius saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2023).

Ia menjelaskan penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Dua anggota TNI yang terseret kasus itu adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Baca juga:  Presiden: Informasi Intelijen Kunci Hadapi Instabilitas Global

Di sisi lain, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Kabasarnas Ditahan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan surat penahanan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi ditandatangani langsung oleh dirinya.

Baca juga:  Windy Idol Mengaku Sudah Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan

Henri bersama Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu dan sudah saya tanda tangan untuk ditahan masuk tahanan, karena ankum-nya kalau pati (perwira tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangan dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo mengatakan Puspom TNI akan berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus itu. Beberapa waktu lalu, Yudo juga sudah bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga:  Profil Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa

“Seperti yang disampaikan oleh Presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, koordinasi tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK,” ucapnya.

Ia lalu meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer.

Yudo juga meminta pihak yang menyebut peradilan militer sebagai sarana impunitas prajurit agar membuktikan pernyataannya.

“Saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah masuk peradilan militer ada imunitas, tidak ada. Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi